Palu (Pewarta.co)-Berawal dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah, kini terjadi dugaan kasus mafia tanah di Tandulako Kelurahan Tondo Kota Palu Provinsi Sulawesi tengah.
Alo, salah seorang perwakilan masyarakat Tondo, kini memohon kepada Presiden RI, Kapolri serta BPK dan KPK RI untuk dapat memeriksa Universitas Tadulako, BPN Kota palu dan Pengadilan Negeri Kota Palu yang mereka anggap telah menyalahgunakan jabatan dengan tidak melayani masyarakat pribumi Desa Tondo untuk menerbitkankan sertifikat dan menegakkan hukum yang benar dan agar tidak berpihak kepada oknum mafia tanah, Jumat (2/7/2021).
Berawal dari kasus dugaan terdapat mafia tanah, salah satu warga yang bernama Alo,yang juga dipercaya sebagai salah satu perwakilan warga Kelurahan Tondo, beserta puluhan masyarakat asli Tondo mendatangi kantor Media untuk membantu mereka dalam menyampaikan kepada Presiden RI dan Kapolri serta BPK untuk dapat mengaudit Universitas Tadulako dan BPN Kota palu, karena ada indikasi dari tahun 1980 an hingga saat ini tanah yang mereka garap dan tempati serta sebagian dari mereka memiliki SKPT Penyerahan Dari Lurah dan tidak dapat diproses apalagi mereka adalah warga asli dan masih ada silsilah dengan Kerajaan Tondo.
“Tanah yang tertulis dalam surat penyerahan tersebut adalah tanah swapraja yang dulu dari tahun 1980 an pernah berstatus HGB (Hak Guna Bangun) ke beberapa perusahaan dan sampai saat ini sudah tidak beroprasi lagi sehingga masyarakat asli mengelola tanah tersebut,” ungkap Alo
Alo juga bercerita disaat keluarga nya di laporkan oleh pihak salah satu oknum yang mengatasnamakan Universitas Tadulako untuk memperkarakan mereka dengan alasan memiliki sertifikat nomor 5 tahun 1993.
“Mereka selalu diintimidasi oleh persidangan yang tidak kunjung akhir dan mereka anggap ini adalah persidangan yang sudah didesain oleh oknum salah satu Universitas yang ada di Tondo untuk merampas tanah swapraja masyarakat pribumi dan hanya mengatakan sertifikat nomer 5 tahun 1993 tidak pernah di perlihatkan baik kepada masyarakat maupun di persidangan,” ungkap Alo.
Di kesempatan yang sama, Setianto selaku pegawai di bagian pengukuran tanah BPN Kota Palu saat dikonfirmasi awak media terkait Sertifikat Nomor 5 tahun 1993, ternyata sertifikat (SHM) nomor 5 Tahun 1980 itu seluas 300 m2.
Sementara sertifikat nomer 5 tahun 1993 ternyata tidak terdaftar,kemudian awak media memastikan mengechek semua sertifikat Nomer 5 tahun 1993, dengan tujuan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, dengan dibantu oleh Setianto akhirnya awak media mengechek sertifikat HGB nomer 5 tahun 1993 dan ternyata hasilnya tidak ada.
Langkah terakhir akhirnya Setianto mengechek sertifikat Hak Pakai nomer 5 tahun 1993 dan ternyata terdaftar dengan luas 484m2.
Setelah pengecekan dengan dibantu oleh Setianto, menemukan titik terang, Alo juga mengkonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Palu, bahwa sertifikat Nomor 5 tahun 1993 itu sertifikat siapa?
“Yang tidak berkaitan dengan tanah mereka yang luas nya mencapai ratusan hektar,” ungkap Alo.
Sementara itu, ada salah seorang saksi di persidangan pada pengadilan negeri Kota Palu bernama Zainab juga mengatakan Sertifikat yang digaung-gaungkan oleh oknum Universitas Tadulako Kota Palu Itu maksudnya apa..? Apakah oknum tersebut bermain dengan pengadilan Negeri Kota palu??
Karena saat di persidangan ada saksi yang melihat ,dan juga ada salah satu perwakilan mahasiswa yang memasang kamera dan seenak nya lalu lalang serta mondar mandir saat di persidangan,jelas Zainab.
Kepada awak media Alo Dan Zainab yang juga merupakan serang perwakilan masyarakat Tondo meminta kepada Presiden Joko widodo memeriksa mafia tanah yang ada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Provinsi Sulawesi Tengah baik dari tingkat BPN hingga Pengadilan Negeri Kota Palu.
Zainab dan Alo dalam waktu singkat juga akan melayangkan surat resmi ke Presiden Republik Indonesia,agar menyelesaikan semua permasalahan tanah Tondo.
Alo juga meminta kepada Kapolda Sulawesi tengah untuk turun tangan dalam permasalahan tanah Tondo yang sudah bertahun-tahun tidak kunjung usai.
“Apalagi sekarang di media sosial tengah memviralkan Presiden memerintahkan Kapolri agar tangkap dan usut sampai tuntas tentang mafia tanah,” harap Alo.
Zainab dan Alo di samping meminta kepada Kapolda juga memohon kepada Kapolri agar bertindak tegas terhadap bawahannya untuk mengupas semua permasalahan Tanah Tondo.
“Kami tidak akan menyerah sampai permasalahan Ini benar benar sampai ke Presiden Republik Indonesia juga Kapolri,” tegas Alo
Sementara itu I Gusti S sebagai sesepuh yang diberikan kuasa oleh masyarakat juga akan melayangkan surat resmi Ke Presiden RI Ir Joko Widodo untuk memecahkan permasalahan Tanah Tondo dan Gusti juga mengatakan, sudah saatnya masyarakat bangkit dari penindasan oleh oknum mafia tanah di Sulawesi Tengah ini. (ril)