Deliserdang (Pewarta.co)-Dugaan penimbunan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1,1 juta liter merupakan kejahatan luar biasa dan harus digiring sampai meja peradilan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara, Abyadi Siregar saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).
“Satgas pangan jangan berhenti di situ, penimbunan ini kejahatan luar biasa yang membuat masyarakat panik, apalagi minyak ini jelas kebutuhan ditengah masyarakat,” katanya.
Tidak itu saja, ia menilai Dinas Perindag baik di Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Deli Serdang tidak serius menjalankan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng, padahal langkanya minyak goreng telah terjadi selama sebulan lebih.
“Pengawasan mungkin tidak jalan, sehingga kita patut menduga ada oknum oknum yang bermain mata dengan para pengusaha nakal yang melakukan penimbunan ini,” tambahnya.
Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Nasdem, Dosi Raja Simarmata mendukung pihak kepolisian Mabes Polri mengungkapkan dugaan penimbunan minyak goreng yang sangat mengejutkan semua pihak.
“Harga minyak sedang mahal dan sulit ditemukan di pasaran, bisa pula pengusahanya menimbun sampai jutaan kg, ini harus diusut dan kami mendukung kepolisian untuk mengungkapnya,” katanya.
Perbuatan pengusaha yang diduga menimbun minyak goreng itu jelas tidak berprikemanusiaan, akibatnya masyarakat resah bahkan pelaku usaha kecil menengah banyak gulung tikar akibat langka dan mahalnya minyak goreng.(FS)