Pancurbatu (pewarta.co) – Perjudian jenis tembak ikan yang berada di Kampung Tujuh, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di simpang Cinta Dame, hingga kini masih bebas beroperasi, tanpa pernah digerebek polisi.
Padahal, para pemimpin Polri mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres/Ta/Bes hingga Kapolsek, jelas-jelas sangat melarang segala jenis ataupun bentuk perjudian apapun itu namanya.
Namun mirisnya, lokasi judi di Simpang Cinta Dame itu masih tetap beroperasi selama 24 jam penuh, dengan para penikmat judi yang ramai berdatangan dari segala penjuru.
Lokasi judi yang beromset jutaan rupiah perhari ini pun menjadi ramai dengan banyaknya para penikmat judi yang datang dan didukung lokasi yang buka selama 24 jam penuh. Jadinya mirip seperti Las Vegasnya di Amerika.
Belum lagi maraknya narkoba dan miras di lokasi tersebut yang sangat bersampak kepada warga sekitar lokasi judi. Akibatnya, warga pun menjadi resah akibat aktivitas judi, miras dan narkoba di lokasi judi itu.
Warga pun takut jika keluarganya terikut atau berImbas dari adanya lokasi judi yang sudah sangat meresahkan mereka itu.
Oleh karena itu, warga sekitar lokasi judi tembak ikan tersebut meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya IE, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon S Marbun serta kepada Kapolsek Pancurbatu, Kompol Krisnat untuk segera menutup lokasi judi yang sudah sangat meresahkan warga.
“Kami minta kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan serta Bapak Kapolsek Pancurbatu, untuk segera menggerebek serta menutup lokasi judi yang sudah sangat meresahkan warga,” kata pria warga sekitar yang biasa disapa Ucok, Jumat (31/5/2024).
Terpisah Kapolsek Pancurbatu, Kompol Krisnat dan Kanit Reskrim Iptu E Karo-karo yang dikonfirmasi via whats’app, Jumat (31/5/2024) tidak bersedia menjawab, meskipun pesan singkat whats’app sudah terkirim. (Ded/red)