Medan (pewarta.co) – Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, melakukan penggerebekan terhadap lima lokasi judi jenis tembak ikan-ikan pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Penggerebekan ini dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya perjudian jenis tembak ikan-ikan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak.
Informasi diperoleh menyebutkan, adapun lokasi judi tembak ikan yang digerebek berada di Jalan Balai Desa Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di rumah seorang wanita bernama Tuti.
Kemudian, di Jalan Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di warung milik Rahmat.
Lalu di Jalan Mahoni 12, Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di warung coklat.
Selanjutnya, di Jalan Pertahanan Gang Bondan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak dan terakhir di Jalan Pertahanan Gang Besi, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak.
Hingga berita ini tayang, belum diketahui informasi yang jelas berapa mesin judi tembak ikan-ikan yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Begitu juga berapa orang yang turut diamankan.
Dalam penggerebekan itu juga belum ada yang bersedia memberikan keterangan, baik itu dari Kapolsek Patumbak Kompol Faidir serta dari Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat. Meskipun telah dilayangkan konfirmasi melalui pesan singkat whats’app. (Red)