Binjai (Pewarta.co)-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai terus memberikan hak kepada warga dan binaan pemasyarakatan (WBP) yang memang cukup persyaratan, hak WBP dimaksud yakni asimilasi Covid 19.
Plt. Kalapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir mengatakan, program asimilasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor 24 tahun 2021.
“Permenkumham itu tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Dan Anak, dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Kasubsi Bimkemaswat, Freddy R Siregar menguraikan, sebanyak 17 orang Bebas Asimilasi Covid-19 ,1 orang Cuti Bersyarat dan 2 orang Pembebasan Bersyarat.
“Kami harapkan para warga binaan yang sudah ditetapkan bebas, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya kembali diluar,” imbaunya.(AViD/h)