Kisaran (Pewarta.co)-Aliansi masyarakat tani Desa Hutabagasan Bersatu berjumlah sekitar 400 orang menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Asahan.
Dalam aksinya, masyarakat menuntut HGU PT Sari Persada Raya (SPR) di Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge dicabut, Senin (11/9/2023).
Fernando Silalahi selaku korlap dalam orasinya mengatakan, tuntutan cabut HGU PT SPR bukan tanpa ssbab. Menurutnya, areal HGU PT SPR merupakan tanah masyarakat yang diduga dirampas secara paksa.
“Karena itu kami minta dikembalikan tanah masyarakat tersebut ,” teriaknya.
Tuntutan masyarakat lainnya, meminta mafia tanah di Hutabagasan ditangkap. Mengusut perekrut ratusan preman berujung bentrok ketika masyarakat berunjuk rasa ke kantor PT SPR. Memproses hukum pihak-pihak yang mengeluarkan HGU PT SPR.
Kemudian, menolak kriminalisasi petani Hutabagasan yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Mengusut tuntas kerugian negara atas dugaan penggelapan pajak PT SPR. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon bupati yang tidak mendukung
Kepentingan rakyat Hutabagasan. Terakhir jangan mendukung calon legislatif yang menguntungkan pihak PT SPR.
Aksi demo masyarakat Hutabagasan ini akhirnya diterima Bupati Asahan H Surya BSc. Surya meminta penjelasan apa saja yang menjadi permasalahan. Pihaknya akan menyampaikan permasalahan ke provinsi, karena keputusan tidak hanya di kabupaten saja.
Perwakilan masyarakat Binsar Daniel Manurung, Nuwiar Tampubolon dan Sawit Nainggolan menyampaikan aspirasi ke Bupati Asahan. Aspirasi tersebut di antaranya berapa luas HGU PT SPR. Bisa tidak di revisi?, dan kemana mencari data 2.300 hektar lahan PT SPR yang disinyalir tidak masuk HGU.
Menyahuti aspirasi itu, Nirwan Kasi Surpe BPN Asahan memberikan jawaban yang intinya bahwa
Permen 16 tahun 2022 memang ada perubahan. Pada tahun 2022, PT SPR telah mengurus HGU terbaru seluas 800 hektar.
Dijelaskan Nirwan, HGU bisa direvisi. Untuk itu, pemohon harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Kepengurusan HGU seluas 0 sampai 1.000 hektar, kewenangan ada pada Kanwil BPN Provinsi.
Mengenai panitia untuk kepengurusan HGU, berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2007 terdiri dari Kanwil BPN Provinsi, perusahaan, camat dan kepala desa.
Mendengar penjelasan tersebut, Bupati Asahan meminta masyarakat bersabar. Terkait permasalahan dimaksud, sudah dibentuk tim yang dikeluarkan berdasarkan SK Bupati. Namun semua pihak harus bersabar menunggu, karena tim karena harus berkoordinasi dengan Forkopimda.
Bupati Asahan memberikan solusi kepada masyarakat, agar menunggu SK Bupati untuk membentuk tim yang akan mengukur kembali HGU PT SPR.
Sementara Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung berpesan kepada masyarakat agar sabar menunggu sampai ada hasil dari tim panitia SK Bupati. Dirinya juga berharap, masyarakat tidak membuat kerusakan di perusahaan yang berlari ke aspek hukum dan mengakibatkan tindak pidana.
Usai pertemuan, beberapa warga Desa Hutabagasan kepada wartawan menyebutkan, aksi unjuk rasa dilakukan semata-mata ingin menuntut hak mereka atas tanah leluhur yang di duga telah diambil paksa oleh PT SPR berkedok HGU.
Setelah aspirasi mereka ditampung, aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian ini pun kemudian membubarkan diri.(mora)