Kisaran (Pewarta.co) – Sampai saat ini Pemkab Asahan belum mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP).
“Belum dikeluarkan” tegas Sekdakab Asahan Drs Zainal Arifin Sinaga, kepada Pewarta.co, Jumat (29/11/2024), usai peringatan HUT KORPRI di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Dijelaskan Zainal, rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT BSP tidak dikeluarkan dikarenakan masih ada persyaratan atau berkas yang belum terpenuhi.
Zainal tidak merinci apa persyaratan maupun berkas yang belum sanggup dipenuhi oleh PT BSP. Namun dia memastikan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU akan diberikan setelah apa yang diminta dilengkapi.
“Kita telah menyurati PT BSP agar melengkapi persyaratan maupun berkas tersebut,” ucapnya.
Sementara sebelumnya, Galasa, Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan meminta untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU perkebunan PT BSP yang berada di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur.
Menurut Galasa, ada beberapa poin agar Pemkab Asahan menyetujui permintaan mereka. Poin tersebut di antaranya PT BSP belum bisa menyediakan ketersediaan lahan kemitraan seluas 20 persen dari total luas HGU.
Kemudian poin paling penting adalah jika rekomendasi diberikan maka hal itu akan bertentangan dengan RTRW Kabupaten Asahan tahun 2013. Pada RTRW disebutkan, pemanfaatan ruang guna pengembangan wilayah hanya untuk pemukiman, perkantoran dan fasilitas umum (fasum).
Galasa menegaskan, berdasarkan RTRW tersebut sangat jelas disebutkan tidak boleh ada perkebunan.
“Ini sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar, harus dipatuhi. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Asahan terhadap kepatuhan hukum,” katanya waktu itu.(mora)