Asahan (Pewarta.co)-Ternyata, bangunan eks rumah dinas pembantu Bupati Asahan yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini telah berubah fungsi menjadi sebuah cafe (Taroeli Cafe) dan kantor Lembaga Ikhtiar Asahan Zero Narkoba (LIZNA) yang berada di kawasan Kecamatan Buntu Pane, Asahan belum mengikuti proses Eksaminasi.
“Memang sih, eksaminasinya belum ada. Akan tetapi, Bupati Asahan saat ini sudah menyetujui hak pinjam pakai atas bangunan tersebut kepada pihak pengusaha secara tertulis selama lima tahun lamanya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak pinjam pakai dan nota dinas,” ungkap Jumino, Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan, Kamis (17/6/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, lanjut Jumino, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Bagian Hukum Pemkab Asahan untuk membahas persoalan tersebut.
“Namun yang kami sampaikan hanya sebatas penyampaian secara lisan saja. Akan tetapi, proses eksaminasinya tersebut belum diajukan sama sekali,” ujarnya.
Jumino mengungkapkan, dalam hal ini, yang merupakan aset Pemkab Asahan adalah bangunannya saja, sementara lahan/tanahnya merupakan aset PTPN3.
“Awalnya, Bupati Asahan memberikan izin hak pinjam pakai kepada pihak pengusaha cafe tersebut adalah untuk kepentingan sosial yaitu kegiatan organisasi untuk proses rehabilitasi narkoba (LIZNA). Kemudian, pihak pengusaha kembali meminta izin untuk membuka cafe dengan alasan untuk menambah income/ pendapatan organisasi, dan akhirnya disetujui kembali oleh pak Bupati Asahan, ” ketusnya.
Dirinya mengungkapkan, jika terjadi permasalahan nantinya, maka, pihaknya siap merubah aturan-aturan yang telah disepakati sebelumnya.
“Yang awalnya hanya bersifat pinjam pakai, maka akan kita rubah menjadi kontrak atau sewa, kan lumayan, hasilnya bisa dipakai buat menambah PAD,” ujarnya sembari tersenyum.
Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan juga menyarankan kepada wartawan agar mempertanyakan proses eksaminasi tersebut kepada pihak Bagian Hukum Pemkab Asahan.
“Apabila adinda mau mempertanyakan hal tersebut, silahkan saja ke Bagian Hukum,” paparnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Senada, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto mengakui jika pihak dinas terkait sama sekali belum ada mengeluarkan eksaminasi terkait aset bangunan eks rumah dinas pembantu Bupati Asahan tersebut.
“Sampai saat ini, pihak dinas terkait sama sekali belum ada mengajukan proses eksaminasinya terhadap bangunan yang menjadi aset Pemkab Asahan tersebut. Dalam hal ini, kami hanya menunggu saja,” ungkapnya melalui telepon seluler. (ded)