Asahan (Pewarta.co)-Tim Kuasa Hukum MS (Muhammad Sahlan) akan melaporkan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) kepada pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Kejamwas) Kejagung RI dan Komisi 3 DPR RI.
“Laporan tersebut karena adanya dugaan pelecehan profesi Advokat yang dilakukan oleh Kejari Asahan. Hal itu dikarenakan kami (Advokat) dilarang masuk oleh Kejari Asahan dengan alasan protokol kesehatan dan yang lebih enggak profesional lagi, kantor Kejari Asahan tersebut dikunci, akibatnya, kami disuruh berhadapan oleh penjaga gerbang,” kata Zulkifli Kordinator penasehat hukum MS saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/9/2021).
Dalam hal ini, Zulkifli sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kejari Asahan terhadap penasehat hukum MS tersebut.
“Kami menilai, tindakan tersebut sangat menghina profesi, sebab dalam aturan hukum, penasehat hukum itu memiliki kebebasan dalam bertemu dengan kliennya. Untuk itulah, Kejari Asahan diduga telah melakukan pembatasan dan adanya intervensi,” tegasnya.
Dirinya mengakui, jika larangan untuk masuk tersebut dikarenakan adanya alasan protokol kesehatan tersebut sangat tidak masuk akal.
“Sebab, timnya saat itu sudah mentaati protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak serta kerap menggunakan masker,” akunya.
Sebelumnya, penahanan terhadap MS diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lembu pada tahun anggaran 2019.
Yang mana didalam pengadaan lembu tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 600 juta lebih. Saat ini, MS tersebut masih menjalani tahapan persidangan. (ded)