Asahan (Pewarta.co)-Personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan melimpahkan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari Asahan).
“Iya telah kita limpahkan atau sudah tahap 2, Kamis (24/11/2022),” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Ekonomi Ipda Franky M Chandra Ritonga, kepada pewarta.co, Jumat (25/11/2022).
Dijelaskan Chandra, pihaknya telah menyerahkan 2 tersangka terkait kasus dimaksud, yakni masing-masing berinisial JHS, seorang perempuan selaku distributor pupuk bersubsidi di Desa Alang Bonbon dan ZR, selaku pihak pembeli pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan, dan barang bukti berupa 1 truk colt diesel beserta pupuk di dalamnya.
Chandra melanjutkan, untuk keduanya dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 1 ayat 3 e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a, Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan, Jo Pasal 2 ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo Pasal 30 ayat (2) , Jo Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Terpisah , Roy Baringin Tambunan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan yang menangani kasus tersebut, kepada pewarta.co membenarkan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi telah tahap 2.
“Banar. Telah kami terima pelimpahan dari Polres Asahan, 2 tersangka yakni JHS dan ZR, berikut barang buktinya,” kata Roy.
Sebelumnya, personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan mengamankan truk Colt Diesel bermuatan pupuk bersubsidi di Jalinsum Sei Dadap pada tanggal 29 Mei 2022. Diduga pupuk bersubsidi berasal dari Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan hendak diselewengkan ke luar kebupaten tersebut.(Mora)