Banda Aceh (Pewarta.co)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman SE, mengkritik aturan yang diterbitkan oleh pemerintah Aceh terkait larangan mudik antar kabupaten yang berimbas kepada perekonomian sejumlah sopir angkutan umum.
Menurut ketua BKD DPR Aceh ini, pemerintah telah gagal dalam mengambil kebijakan alias “salah jep ubat”.
“Pemerintah Aceh cacat pikir terkait adanya pelarangan operasional angkutan dalam kota di wilayah Aceh, ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh telah terzalimi,” demikian ungkap Sulaiman, Sabtu, (8/5/2021).
Di samping itu, tambahnya, di tengah carut marut perekonomian Aceh, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh dan menyusahkan masyarakat banyak.
“Di satu sisi l, pemerintah Aceh melarang angkutan umum untuk melakukan operasional, tapi di sisi lain, pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para supir, yang secara otomatis kehilangan pekerjaan selama kebijakan tersebut diterapkan,” katanya.
Yang perlu Pemerintah ketahui bahwa, supir angkutan umum itu bukan pegawai pemerintah Aceh, yang walaupun mereka tidak bekerja, gajinya tetap masuk setiap bulannya.
“Sedangkan para supir angkutan umum, jika mereka tidak bekerja, darimana sumber pendapat mereka?” Pungkas politisi Muda dari Partai Aceh itu.
Dan aturan ini (Larangan Mudik antar Kabupaten) sangat tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat yang hanya melakukan pembatasan antar provinsi, bukan antar kabupaten.
“Oleh karena itu, saya meminta pemerintah Aceh, terutama kadishub Aceh untuk dapat mengkaji ulang himbauan tersebut, jangan dzalimi para Supir di Aceh. Jangan sampai ditengah kita mencari solusi terhadap satu permasalahan malah menimbulkan masalah yang baru,” sebutnya.
Jika memang pemerintah Aceh tetap menjalankan iimbauan tersebut, Sulaiman meminta pemerintah Aceh agar dapat menanggung semua kebutuhan hidup para supir yang terdampak atas imbauan tersebut. (cici)