• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aceh
Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL

Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL

Kapolres Aceh Tamiang Kawal Restorasi TNGL

by NiahLubis
Senin, 29 September 2025
in Aceh
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kuala Simpang (Pewarta.co) – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam merestorasi kebun ilegal—mayoritas berupa perkebunan sawit—yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini dapat segera dituntaskan,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Senin, 29 September 2025.

bacajuga

Rakor Lintas Lembaga di Polda Sumut, Cegah dan Berantas Korupsi di Sumut

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum

UMK Academy di Aceh Tamiang, PHR Zona 1 Siapkan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Sebagai informasi, Satgas PKH telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal di dalam TNGL. Selain itu, sejumlah warga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk yang dikelola oleh kelompok pengusaha dengan jaringan perambah yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.

Satgas juga menyoroti pola-pola penggunaan oknum eks kombatan yang dilakukan kelompok tersebut. Aksi mereka dinilai menimbulkan keresahan, khususnya di wilayah Tenggulun, karena kerap melakukan teror dengan mengatasnamakan isu perdamaian Aceh yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

“Tentunya program restorasi yang dijalankan Satgas PKH ini akan kita kawal bersama. Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera dihijaukan kembali agar tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Selain kawasan TNGL, Kapolres juga menyinggung praktik perambahan hutan mangrove yang menjadi perhatian Satgas PKH. Ia menegaskan, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Aceh Tamiang dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli planologi. Lokasi perambahan berada di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

“Kasus perambahan hutan mangrove ini sedang kami proses. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Kami juga telah menyita beberapa barang bukti, memasang police line, dan menempatkan plang penyidikan di lokasi,” jelas Muliadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kawasan hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare. Dari jumlah itu, ada beberapa orang masyarakat diduga telah merambah hutan mangrove dengan menggunakan alat berat ekskavator yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Setelah penyidikan selesai, maka akan dilakukan penetapan tersangka dan akan kenakan Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 82), pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar (Pasal 84), serta pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 92).

“Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap kooperatif. Perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas dan salah satunya adalah banjir. Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum ini benar-benar bisa dihentikan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan atau aktivitas ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, hutan merupakan sumber kehidupan yang harus dilestarikan, sehingga setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi dan mewariskannya kepada generasi mendatang.( M.Fauzi/Samsul B)

Related Posts

ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh Tegas Soal HGU PT Nafasindo
Aceh

ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh Tegas Soal HGU PT Nafasindo

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Pidie Gelar Uji Beladiri Polri Berkala Semester II Tahun 2025
Aceh

Polres Pidie Gelar Uji Beladiri Polri Berkala Semester II Tahun 2025

Selasa, 30 September 2025
Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum
Aceh

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Selasa, 30 September 2025
Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh
Aceh

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

Selasa, 30 September 2025
Bang Iwan Nilai Opini Rafly Kande Berpandangan Sempit dan Abaikan Hak Rakyat atas Tambang
Aceh

Bang Iwan Nilai Opini Rafly Kande Berpandangan Sempit dan Abaikan Hak Rakyat atas Tambang

Minggu, 28 September 2025
Bupati Aceh Selatan Jenguk Pasien Jantung Asal Labuhanhaji dan Trumon Timur di Banda Aceh
Aceh

Bupati Aceh Selatan Jenguk Pasien Jantung Asal Labuhanhaji dan Trumon Timur di Banda Aceh

Minggu, 28 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani