Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Sultan Agung Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020).
Tersangka berinisial SM alias Emi (43) warga Jalan Dami Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,83 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, Honda Beat merah dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/11/2020) menjelaskan, tersangka SM diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Sultan Agung Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di dalam sebuah rumah ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik benar, maka personel langsung mendatangi TKP.
Setibanya di TKP, tim melakukan penggerebekan di rumah dan menangkap tersangka SM saat sedang didalam rumah tepatnya di lantai 2 rumah tersebut.
Ketika petugas menangkap tersangka, barang bukti sabu berada tepat di sampingnya.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” katanya. (red)