Medan (Pewarta.co)-Hakim tunggal, Safril Batubara menolak permohonan praperadilan (prapid) Asiah Simbolon selaku pemohon terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Safril dalam sidang yang dihadiri pemohon dan termohon.
Dalam pertimbangan hakim bahwa, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Khairi Amri sesuai peraturan undang-undang, dan sah menurut hukum,” tegas Hakim.
Karena itu, lanjut hakim, bukti-bukti yang diajukan pemohon yang menyatakan penangkapan terhadap Khairi Amri tidak sah harus dikesampingkan.
“Dalam pokok perkara pra peradilan untuk menolak seluruhnya, dan membebani pokok perkara kepada pemohon nihil,” pungkas hakim
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon dari Korps Advokat alumni UMSU (KAUM), Muhammad Irsad Lubis mengatakan kecewa dengan putusan hakim.
“Sangat kecewa. Hakim menolak dalil permohonan kita tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan bukti lainnya,” ucapnya.
Ia menilai hakim memandang sepihak dalil-dalil yang diajukan pihaknya.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim.
“Putusan hakim itu harus kita hormati. Putusan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan itu menjadi putusan yang sudah inkrah. Tidak ada banding, tidak ada kasasi,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan bekerjasama dengan ahli untuk melakukan eksaminasi atas putusan itu.
Sementara kuasa hukum termohon, Ramles Napitupulu, menilai putusan itu sudah tepat.
Dikatakannya penangkapan dan penahanan Khairi Amri sudah sesuai dengan aturan.
Diketahui sebelumnya, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10/2020).
Khairi disangkakan melanggar UU ITE.
Atas penangkapan itu, KAUM kemudian mengajukan permohonan prapid ke PN Medan.
Menurut KAUM, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian cacat hukum. (red)