Simalungun (Pewarta.co)-Polres Simalungun berhasil mengungkap 82 kasus narkotika di wilayah hukumnya selama 6 bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, Polres Simalungun berhasil mengamankan104 orang, mulai dari pecandu hingga kurir dan pengedar.
“Selain itu, jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 231, 29 gram, ganja 44,77 gram berhasil disita,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dalam siaran persnya di Mapolres tersebut, Senin (9/11/2020).
Lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai.
“Di antara tersangka ada 3 perempuan dan 3 di bawah umur. Lebih detail lagi ditegaskan, bahwa di antara pemakai ada satu anak di bawah usia 15 tahun dan berusia di antara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang,” jelas orang nomor satu di Mapolres Simalungun ini.
Selain itu, Kapolres menyebutkan bahwa dari sekian perkara narkoba yang diungkap diperoleh dari informasi Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun.
Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat.
“Namun ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon. Mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Dari seluruh pelaku, kata Kapolres, sebagian besar berkas perkara para tersangka telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dan sebagian lagi ada yang masih dalam tahapan penyidikan,” pungkasnya. (rks)