Medan (pewarta.co) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 Kg.
Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/10/2020) Nomor 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH dengan hakim anggota DR. Henry Tarigan SH, M.Hum dan hakim anggota Wawan Karya SH, M.Hum menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 804/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH seperti dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.id, Senin (25/10).
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti SH MH menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syarifuddin M. Jafar alias Pudin dan terdakwa Saifuddin alias Udin di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim Ahmad Sayuti sependapat dengan JPU dari Kejatisu Maria Tarigan yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020) malam mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Pengadilan Negeri Medan.
“Kami belum menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan dari yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan upaya hukum selanjutnya, kita tunggu dulu apa isi putusannya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan kasus berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.
“Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta,” kata JPU.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pria bernama Nanda tersebut memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong.
“Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu,” kata Jaksa.
Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.
“Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut,” pungkas JPU Maria Tarigan. (red)