Medan (Pewarta.co)-Pencuri dengan menggunakan galah bambu sebagai alatnya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Pencuri dimaksud ialah berinisial IIR (35), warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Sebelum ditangkap, tersangka mencuri di kediaman FN (34), warga Jalan Asoka Pasar 1 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepatu merk Nike biru dan dua unit Iphone 6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp.8 juta.
“Korban yang tidak terima kehilangan barang berharga miliknya tersebut langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa, (8/9/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menerangkan, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka setelah mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri mirip dengan barang milik korban.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” terang mantan Kapolsek Medan Labuhan ini. (rks)