Medan (Pewarta.co)-Tekab Polsek Medan Area Ringkus Terdug Pencuri TV berinsial IJ (29) di Jalan Selar Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Pria pengangguran warga Jalan Kakap No. 26 Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area ini diboyong ke Mapolsek.
Senin (17/10/2022) sore, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba menerangkan, pencurian itu terjadi saat pelaku melintas di Jalan Selar dan melewati sebuah Pos Jaga dalam kondisi kosong namun memiliki TV dalam kondisi menyala.
Melihat TV menyala dalam Pos Jaga tersebut, pelaku berhenti dan mengamati situasi sekita pos. Merasa tidak ada orang, pelaku kemudian masuk ke dalam pos dan mengambil TV dengan cara menarik kabel colokan TV dari sarangnya. Kemudian dengan menggunakan becak, pelaku memboyong TV curianya.
Tak lama berselang korban Chairul Amri Daulay (59) datang ke Pos Jaga dan melihat TV untuk hiburan para penjaga di pos teralsebut telah raib. Kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area.
Personel Polsek Medan Area yang menerima laporan pengaduan korban kemudian melakukan penyidikan ke TKP. Hasilnya personil berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun” tegas Philip. (surya/red)