Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu meringkus pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I, Desa Baru.
Pecandu sabu-sabu berinisial JLD (20) ini diringkus dari kediamnnya berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 kemarin.
Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma SH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diamankan dari kediamannya berdasarkan laporan masyarakat,” ujar AKP Dedy.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini. (rks)