Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Timur menggerebek pabrik pembuatan roti dan panir di Jalan Madio Santoso, No 109, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat karena pengelola pabrik diduga melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (20/8/2020) menerangkan, pada Selasa 15 Agustus 2020 sekira Pukul 15.13 WIB personel Polsek Medan Timur menerima laporan dari masyarakat tentang pabrik pembuatan roti dan panir yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan.
Dari laporan itu, personel dengan membawa surat tugas langsung mendatangi pabrik dan menemukan tumpukan roti siap jual tanpa masa kadaluarsa bersama sisa roti yang tidak terjual berserakan serta olahan panir dan olahan sarikaya di lantai.
Sehingga, petugas menduga pembuatan roti tidak memenuhi standar kesehatan dan pangan yang dapat membahayakan masyarakat.
Namun, saat petugas tengah mendalami dugaan pelanggaran pembuatan roti yang tidak memenuhi standar kesehatan itu, pemilik pabrik bernama Raya bersama anak Wendy dan para pekerja lainnya melakukan perlawanan dengan meneriaki petugas sebagai maling.
Sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti pembuatan roti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 botol pewarna pangan merk lion brother, 1 botol pewarna pangan, 1 liter perasa dan pewarna merek maglam, 3 stiker kepembungkus roti dan panir, 2 bungkus tepung panir, 1 stiker violet, 1 bungkus adonan panir, 1 bungkus tepung terigu.
Kemudian, 1 bungkus gula, 1 bungkus garam, 1 bungkus pengawet, 1 bungkus ragi basah, 1 bungkus ragi kering merk prime, 10 bahan jadi kue, 1 bungkus srikaya olahan, dan 1 bungkus susu bubuk.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan pabrik pembuatan roti, dilakukan personel Polsek Medan Timur yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan.
“Ya diduga pabrik roti yang digerebek itu diduga tidak memenuhi standar kesehatan. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan serta akan mengundang pemilik untuk melihat dokumen perizinan dan gelar perkara,” pungkas mantan Wakapolrestabes Medan ini. (ril)