Medan (pewarta.co) – Sebuah rumah milik bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, digerebek Polsek Medan Barat, Kamis (30/7/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita bernama Ariska Ramdani (23). Sementara suami tersangka berinisial ZP yang merupakan bandar sabu berhasil kabur dari sergapan petugas.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah bandar sabu di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Kemudian, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat yang menerima info tersebut bergegas mendatangi TKP melakukan penyelidikan.
Setelah tiba TKP, petugas langsung menggerebek rumah dimaksud dan mengamankan tersangka Ariska Ramdani. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti dari dalam lemari tersangka berupa sebuah alat hisap sabu, 1 korek api warna biru, 1 buah bungkus plastik putih kecil berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah timbangan elektronik dan 1 buah sendok.
“Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa benar suaminya (ZP) sebagai bandar/penjual sabu. Tersangka juga mengaku bahwa ianya bersama suaminya sering memakai sabu,” ujar Kompol Afdhal.
Kemudian, sambung mantan Kapolsek Patumbak ini guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Barat.
“Untuk tersangka ZP masih kita lakukan pengejaran dan atas perbuatannya tersangka Ariska sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal yang juga alumni Akpol Tahun 2005 ini.(Dedi)