Tanjungbalai (pewarta.co) – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis shabu di pemakaman umum/kuburan. Pengedar shabu dimaksud adalah Awalludin alias Ongah (48) warga Jalan Pekan Selasa Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di Jalan Al Karim tepatnya di kuburan yang berada di Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjung Balai pada Jumat, 31 Januari 2020 sore.
“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transpara berisi narkotika jenis shabu seberat 4,02 gram, satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 4,01 gram dan satu unit handphone merk Mito warna putih,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (3/2/2020).
Dikatakan orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat pemakaman umum yang berada di Jalan Al Karim, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek TBU melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, maka personil mendatangi lokasi dan melihat tersangka sedang berada di kuburan Dan langsung menangkap tersangka,” ujar AKBP Putu.
Dijelaskan perwira dengan pangkat dua bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan dari tangan kiri tersangka didapati satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu terbalut dalam selembar timah rokok.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip di dalam rokok gudang garam surya dari kantong celana depan tersangka,” beber AKBP Putu. Bersama barang buktinya, kemudian tersangka dibawa ke Polsek TBU, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/Red)