Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap sindikat pencurian bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Pada pengungkapan tersebut, Polsek Medan Baru meringkus dua Curanmor dan seorang tersangka yang turut serta melakukan pertolongan dalam aksi kejahatan tersebut.
Tersangka dimaksud masing-masing berinisial NK (20), warga Jalan Setia Budi Gang Tengah No. 7 Medan, BS (28), warga Jalan Ampera No. 10-A Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan DH (39), warga Jalan Dwikora No. 1 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Nama terakhir menjualkan sepeda motor hasil kejahatan para tersangka.
“Dalam pengungkapan ini, kita berhasil meringkus tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan pelaku curnamor,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SH SIK MH, Rabu, (29/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban yang kehilangan Honda Supra X 125 hitam pelat BK 6914 SZ yang diparkir di Jalan Kuali Gang Waspada No. 9 Medan.
“Nah, petugas yang menindaklanjuti laporna tersebut langsung menuju lokasi dan berhasil megidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman CCTV,” jelas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
Namun sayang, Kapolsek menambahkan, pada waktu akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
“Tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan tersangka. Jadi, terpaksa diberi tindakan tegas,” tambah Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersanga berikut barang bukti Honda Genio pelat BK 6331 AG, kunci leter T, rekaman CCTV, helm dan jaket langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akadenmi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)