MEDAN (pewarta.co) – Harmeini (61) selaku pelaksana tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungbalai disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana mesin pengolahan sampah. Ia disidangkan bersama Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari, sebagai penyedia barang. Sidang yang beragendakan keterangan saksi menghadirkan saksi Atik selaku Bendahara Dinas Kebersihan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dalam keterangannya, Atik menjelaskan dirinya pernah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan kasus korupsi. “Iya pak, bahkan saya kemarin di.periksa di Jakarta,” ujarnya dalam sidang berlangsung di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(27/7).
Dikatakannya, ia diperiksa bersama-sama dengan PPTK dan beberapa pejabat lainnya. Selanjutnya oleh Hakim Martua Sagala mengkonfrontir Bendahara soal kapasitasnya dalam proyek tersebut.
“Kamu tahu anggaran itu?” tanya hakim kepada Atik.
“Tahu pak,” jawabnya.
“Kamu tahu lampiran proyek tersebut masuk?” tanya hakim kembali, dan langsung dijawabnya mengetahuinya.
“Seandainya lampiran tidak sesuai fakta, apakah Anda memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan?,” kembali hakim bertanya.
“Iya yang mulia, saya berwenang,” jawabnya.
“Kan bisa saja kamu melakukan kewenangan kamu itu, jadi jangan berkilah,” kata hakim kemudian dilanjutkan ke saksi Muhammad Amin selaku Kepala ULP.
“Saya diperiksa di penyidik saat itu hanya untuk memberitahukan server error pak,” kata Amin kepada hakim.
Ditambahkannya, ia menjabat sebagai ULP setelah pekerjaan tersebut sudah selesai.
“Saya diangkat sejak 2017 pak, dan perkara ini dilakukan pada tahun 2016, jadi saya hanya menyerahkan data saja pak,” ujarnya kepada hakim.
Namun yang mengherankan majelis hakim, ternyata data yang disebutkan saksi hilang karena kesalahan sistem diserver.
“Namun pak, karena server kami eror, jadi data tersebut hilang semua,” katanya, dan langsung ditimpal hakim dengan mengatakan “Bagaimana bisa? Apa ga dibackup itu datanga?”
“Tidak ada pak, bahkan dari dari 2012 juga ikut hilang. Karena yang rusak itu hardisknya,” jawabnya.
Lantas hal tersebut membingungkan hakim, dan menanyakan di mana hardisk tersebut berada.
“Jadi hardisk itu sekarang di mana?” tanya Hakim.
“Sudah sama penyidik pak, saya serahkan dengan mereka. Dan untuk sekarang ini saya backup karena takut terjadi seperti ini dua kali,” katanya.
“Ya sudahlah, kamu ini namanya sudah menghilangkan barang bukti, tapi karna saat itu bukan kamu Kepala ULP jadi saya mau bagaimana lagi,” kata hakim.
Usai memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga senin pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum Bintang Simatupang dijelaskan, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan Ahli Mesin dan Ahli Elektro masing-masing dari Politehnik Negeri Medan dan pihak BPK RI ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dari apa yang telah disepakati dan ditentukan didalam Kontrak Nomor : 050/1271.a/SPK/Disberpas/2015, tanggal 17 November 2015.
Sehingga dengan adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menyebabkank erugian pada keuangan negara yaitu sebesar nilai bersih pembayaran Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada CV Noprizal Azari atasPengadaanMesinPengolahSampahAnorganik pada DinasKebersihan dan Pasar Kota Tanjung BalaiTahunAnggaran 2015 sebesarRp1.514.993.578.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal18 UndangundangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)