Labuhanbatu (Pewarta.co)-Polres Labuhanbatu musnahkan narkotika pengungkapan Satuan Reserse Narkotika dan )bat-obatan (Satresnarkoba) sejak bulan Februari-Juni 2020, Selasa, (30/6/2020).
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH beserta perwira dan pejabat utama Polres Labuhanbatu serta undangan lainnya.
“Barang bukti ini sengaja dimusnahkan untuk menghindari beredarnya narkoba yang sudah menjadi barang bukti dalam perkara yang sudah atau sedang dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, barang bukti yang dimusnahakan tersebut terdiri dari daun ganja kering seberat seberat 14.060,20 gram, sabu-sabu 495,53 dram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 929 butir atau seberat 464,5 Gram.
“Sedangkan dari sembilan kasus ini, kita berhasil mengamankan 11 tersangka,” jelas orang nomor satu di Mapolres Labuhanbatu ini.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH menambahkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap sejumlah kasus narkotika di wilayah hukumnya itu tidak terlepasa dari peran serta dari masyarakat.
“Untuk itu, kita meminta kepada masyarakat agar berperan aktif dalam mpemberantasan narkotika yang merupakan musuh bersama itu,” kata mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender lalu airnya dibuang ke dalam selokan, ekstasi dan sabu-sabu tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut.
Sedangkan untuk ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar. (rks)