MEDAN (pewarta.co) – Taufik HM (33) selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication, didakwa atas dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp41,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun dalam berkas dakwaan menyebutkan, Taufik HM, bersama Edita D.B. Siburian (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 Pemprovsu di Kantor Bapemas Sumut.
Terdakwa selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication yang telah ditetapkan sebagai Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2015 untuk Paket Zona 3, berdasarkan kontrak No.410/7191 PPK tanggal 5 November 2015. Kegiatan itu, dilakukan di sejumlah hotel di Sumut.
“Anggaran per zona didasarkan pada jumlah desa dan jumlah peserta, tiap desa terdiri dari tiga aparat desa yaitu kepala desa, sekretaris desa dan bendahara serta dua orang dari kantor camat yakni kasi pemerintahan dan kasi pemberdayaan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6).
Namun, lanjut jaksa, pada saat pelaksanaan kegiatan ternyata nilai kesepakatan pembayaran Fullboard yang dibuat terdakwa selaku Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa dengan pihak hotel tidak sebesar nilai harga satuan Fullboard yang dicantumkan perusahaan penyedia jasa lainnya dalam kontrak.
“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. TARMIZI ACHMAD MBA CPA, CA berdasarkan surat Nomor : 060/KAP-TAPKKN/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 diperoleh perhitungan kerugian negara sebesar Rp788.720.000,00,” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, nilai kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa melalui dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun anggaran 2015, diikuti peserta dari 25 kabupaten kota Propinsi Sumut dengan besar Anggaran Pagunya Rp41,8 miliar.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dituda hingga Kamis pekan depan dengan agenda saksi dari jaksa. (red)