Labuhanbatu (Pewarta.co)-Tindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu ringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pengedar narkotika dimaksud berinisial MNN (20), warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Selain meringkus tersangka pengedar, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis, (25/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari dumas masyarakat lewat media sosial facebook dan diviralkan oleh salah satu media online.
“Nah, menindaklanjuti pengaduan tersebut, Saya bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, sebut Kasat, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama sebulan terakhir dengan jumlah keuntungan antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu setiap malam.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia memperoleh sabu-sabu dari seseorang di Jalan Pendoan kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu,” sebut mantan Kasatresnarkoba Polres Sergai ini.
Selanjutnya, terang Martualesi, ia bersama personel langsung melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok sabu-sabu kepada tersangka.
“Namun sayang, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” terang Kasatresnarkoba.
Setelah itu, kata Kasat, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini seraya menambahkan masih memburu pemasok sabu-sabu kepada tersangka. (rks)