Deliserdang (Pewarta.co)-Menjambret telepon seluler (Ponsel) di Kecamatan Lubukpakam, dua pemuda ‘kompak’ masuk sel tahanan.
Kedua pemuda dimaksud masing-masing berinisial AGH (17), warga Jalan Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, dan MI (16) penduduk Jalan Suka Mandi Hilir Kampung Banten, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan perihal diamankannya dua pelaku jambret di wilayah hukumnya.
“Benar. Dari tangan mereka turut juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario pelat BK 3519 MAQ dan telepon seluler merek samsung,” ujar Hendri Yanto Sihotang, Kamis (21/5/2020).
Hendri menjelaskan, para pelaku ini sebelum diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukpakam, lebih dahulu ditangkap oleh warga sekitar karena motor yang dikendarainya terjatuh sewaktu membawa kabur barang hasil curiannya.
“Korban, Rizky Andini (18) yang mengetahui barang berharga dijambret seketika menjerit minta tolong. Teriakanya mengundang masyarakat lalu mengejar para pelaku. Naas, motor dikendarai mereka terjauh di Jalan Pelak desa Sekip, kecamatan Lubukpakam. Alhasil, mereka pun ditangkap warga. Setelah itu, memberitahukan ke Polsek Lubukpakam,” jelasnya.
Hendri menyebutkan, Unit Reskrim yang menerima informasi adanya kedua pelaku jambret ditangkap warga selanjutnya mendatangi ke lokasi untuk mengamankan para tersangka.
“Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Polsek Lakukpakam. Akibat perbuatan, keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Dyt)