Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kanit Sabhara Polsek Tanjungbalai Selatan, Iptu Husni bubarkan kerumunan warga.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprint / 732 / V / OPS.2. / 2020, tanggal 19 Mei 2020.
“Kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut rutin dilaksanakan jajaran Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (21/5/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pada kesempatan tersebut, Kanit Sabhara Polsek Tanjungbalai Selatan bersama 30 personel Polres Tanjungbalai mengimbau warga untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
“Sedangkan kepada pemilik warung diminta hanya melayani konsumen yang memesan makanan dan minuman untuk dibawa pulang,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selain itu, kata Kapolres, personel yang menyasar lima lokasi itu juga menyosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap program Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. (rks)