BATU BARA (pewarta.co) – Polres Batubara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram, Rabu (15/4) dihalaman samping Mapolres Batubara.
Barang bukti yang dimusnakan berasal dari dua perkara pengungkapan Sat Narkoba Polres Batubara. Acara ini dipimpin Waka Polres Batubara Kompol Abdul Mutholip, disaksikan BNN Batubara AKBP Zainuddin, Kajari Batubara dan PJU Polres Batubara. Juga menghadirkan 4 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air panas dan diblender lalu di buang ke lubang septic tank.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH melalui Waka Polres Kompol Abdul Mutholip mengatakan, barang haram tersebut sebanyak 7 kilogram yang dimusnakan dari dua kasus, 5 kg sabu diamankan dari dua tersangka yang diringkus di rumah makan Bina Ria, Kamis, (19/03/2020) dengan dua tersangka.
Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disembunyikan dalam goni berisikan buah salak.
Sementara 2 kilogram lagi dari tangan dua tersangka yakni Bambang Irawan Als Bembeng (37) warga Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan senembah Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman Sitepu (39) warga jalan Kuningan Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi di ringkus di salah satu loket pembantu Bus di Lingkungan V, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu, (25/3/2020), sekira pukul 22. 00 Wib.
Waka Polres Batubara didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry D.B Tobing menambahkan, ke empat tersangka ini merupakan jaringan narkotika antar Provinsi. (red)