Padang Sidimpuan (pewarta.co) – Sebanyak 90 Narapidana dari 167 orang Narapidana yang menghuni Lapas Salambue,Padangsidimpuan telah menghirup udara bebas Sabtu ( 4/4) dan sisanya akan di bebaskan hingga tanggal 7 April 2020.
Hal itu dikatakan Kalapas Salambue,Padangsidimpuan Robinson Peranginangin,AMd.IP.SH.MHum didampingi KPLP Pantas Parulian Simanjuntak,S.Sos dan Kaur Umum Fransisco Pandia kepada Pewarta di kompleks Rutan Salambue Sabtu(4/4) sebelum detik detik pelepasan 50 orang Napi. Asa
Robinson mengatakan Sabtu pagi (4/4) seusai olahraga,para Napi dikumpulkan termasuk yang akan bebas untuk memberikan penjelasan Pembebasan sebagai implementasi Surat Keputusan Menhumkam Nomor: M.HM-19.PK 01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Robinson menjelaskan kepada para napi bahwa Pengeluaran dan Pembebasan tersebut berdasarkan ketentuan diantaranya Napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya sampai tertanggal 31 Desember 2020 dan Anak yang telah menjalani 1/2 dari pidananya sampai 31 Desember 2020 dan Narapidana dan anak yang terkait dengan PP 99/2012.
” Jadi saudara saudara yang tidak ikut bebas supaya tahu alasannya dan jangan salah pengertian.Pembebasan ini dikeluarkan sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi dunia yaitu Civid- 19.” Ujar Robinson.
Lebih lanjut dikatakan disamping Pembimbingan dan Pengawasan Asimilasi dan Intefrasi yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan yang dilaporkan secara daring,Kalapas meminta agar para napi yang bebas tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Walaupun anda sudah bebas tetap mendapat penjagaan dan pengawasan dari masing masing keluarga termasuk pengawasan dari petugas Rutan.Kembalilah kejalan yang benar dan tidak akan pernah lagi menginap walau semalam di penjara ini.” Ujar Robinson berharap.
Kepada Napi yang sudah dibebaskan dan diasimilasi di rumah untuk berdiam diri dirumah menghindari penyebaran Virus Covid- 19 dan ditekankan agar mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
” Kita harapkan agar keluarga dan masyarakat tetap mengawasi dan menjaga para napi dan diharapkan para napi kembali ke masyarakat tanpa ada pendiskriminasian di keluarga dan masyarakat,”Ujar nya.
Disaat melepaskan para napi,terlihat ada diwajah mereka rasa sedih dan gembira.Mereka mungkin selama ini telah bergabung sesama napi,banyak kenangan bahkan ada napi yang meneteskan air mata sambil menyalami para petugas Lapas.
Para Napi keluar satu persatu sambil melambaikan tangan kepada Napi lainnya yang artinya mengatakan Selamat tinggal tempatku digembleng.
” Sampai hari ini sudah dibebaskan 90 orang dari jumlah 167 orang yang dibebaskan.Sisanya akan dibebaskan secara bertahap hingga tanggal 7 April 2020,” Ujar Fransisco Pandia ( Kaur Umum). (Rts/red)