Medan (Pewarta.co)-Pencurian telepon seluler (Ponsel) melatarbelakangi kasus pembunuhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu terungkap setelah tersangka berinisial MAS (22), warga Jalan Sei Mencirim Perumahan Cendana Asri Desa Sei Mecirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal pascapenemuan mayat korban di areal kebun milik warga di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang, Sunggal pada hari Senin, 9 Maret 2020 kemarin.
Saat ditemukan, jasad siswa SMK bernama Israk Rabbani (16), warga Jalan Johar Dusun III, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini dalam kondisi penuh luka pukulan benda tumpul.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekad menghabisi nyawa korban karena kesal ponselnya dicuri,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP M Syarif Ginting dalam siaran persnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa, (11/3/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban yang mengendarai Yamah Mio pelat BK 4851 XG melintas di kawasan Pajak Rebo Sunggal pada hari Jumat 6 Maret 2020 melihat dan memanggil tersangka.
“Di situ, korban dan tersangka duduk bersama di tukang pangkas setempat. Namun, tersangka sempat tertidur. Dan ketika terbangun ponsel miliknya telah raib,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Kemudian, Kapolsek mengungkapkan, karena merasa curiga yang mencuri ponselnya adalah korban, tersangka langsung melakukan pencarian dibantu oleh temannya bernama Loski.
“Setelah bertemu dengan korban, Loski meninggalkan tersangka dan korban,” ungkap Kapolsek.
Ketika ditanya soal ponsel, papar Kapolsek, korban berupaya melarikan diri dengan sepeda motornya namun dihalangi oleh tersangka dengan menendang sepeda motor yang mengakibatkan korban terjatuh.
“Setelah terjatuh, korban masih terus berupaya melarikan diri dan kembali dikejar oleh tersangka dan memukulnya pakai kayu pelepah kelapa di bagian leher dan badan namun tersangka lupa berapa kali memukul korban, namun korban masih bisa melarikan diri dan lari ke tempat korban ditemukan di areal kebun milik warga di desa Sei Semayang,” papar Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Di situ, tambah Kapolsek, korban yang terjatuh kembali dipukul oleh tersangka dengan menggunakan batu sebanyak lima kali.
“Setelah tidak sadarkan diri, tersangka pergi membawa sepeda motor korban hingga akhirnya jasad korban ditemukan oleh warga di lokasi kejadian,” tambah mantan Kapolsek Patumbak ini.
Namun sayang, kata Kapolsek, tersangka berupaya kabur saat diringkus sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena tembakan peringatan yang diletuskan sebelumnua tidak diindahkan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek seraya menambahkan pihaknya menyita batu, pelepah sawit serta sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. (rks)