Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal terpaksa menembak kaki tiga spesialis bongkar rumah.
Ketiga tersangka dimaksud ialah Solihen alias Awen (30), waega Dolok Masihul Kabupaten Sersangbedagai (Sergai), Iswanto Asop Ginting (27), warga Dusun 3 Suka Aman Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Syahrial alias Ijal (31), warga Jalan Tanjung Gusta Gang Ikhlas Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur, kawanan spesialis bongkar rumah ini telah belasan kali sukses membongkar rumah dan menguras isinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Para tersangka diringkus tadi pagi di kawasan desa Mencirim Pondok, kecamatan Kutalimbaru, kabupaten Delisersang berdasarkan tindak lanjut dari laooran korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK MH, Kamis, (28/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui tempat persembunyaian para tersangka.
“Namun sayang, para tersangka melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus sehinga terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan,” jelas Kompol Yasir.
Dari para tersangka, Yasir menerangkan, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor , tanah kuburan yang dibungkus kain kafan, tabung gas, kunci leter T, kunci Inggris, surat tanah, dispenser dan kipas angin.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah belasan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” terang mantan Kapolsek Patumbak ini.
Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, kata Yasir, para tersangka langsung diboyong ke Kapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)