Kutalimbaru (pewarta.co) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, menembak tiga pelaku pembobol rumah milik warga.
Ketiga pelaku adalah Solihen alias Awen (30) warga Doloksaribu Masihul Kabupaten Sergai, Iswanto Asop Ginting (27) warga Dusun III Suka Aman Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Deliserdang, dan Syahrial alias Ijal (31) penduduk Jalan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan korbannya ke kantor polisi dengan LP/21/II/2020/SPKT Sek Sunggal atas nama Ridwan, LP/32/II/2020/SPKT Sek Sunggal atas nama Lisnawati Beru Pinem, dan LP/133/II/2020/SPKT Sek Sunggal atas nama Fadilah Nugroho.
“Dari ketiga pelaku berhasil disita barang bukti dua Honda Beat, kunci T, linggis, tabung gas, tanah kuburan yang dibungkus kain putih, dua tas warna coklat dan cream, dispenser warna putih merk miyako, kipas angin, dan satu eksampler surat tanah notaris,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting SH, Kamis (27/2/2020).
Lanjut dikatakan Iptu Syarif Ginting bahwa ketiga pelaku ditangkap di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, berdasarkan informasi dari masyarakat dan korban.
“Ketiga pelaku sudah enam kali beraksi membobol rumah para korbannya, yakni di Simpang Lowok Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Jalan Paya Geli Perumahan Rorinata tahap sembilan Desa Suka Maju, Perumahan Bogenvil, Jalan Sei Mencirim Gang Rambutan, dan PT IRA di Jalan Serasi Desa Medan Sunggal,” beber Iptu Syarif.
Kini, sambung Iptu Syarif Ginting, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sunggal sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Syarif Ginting. (Dedi)