Medan (pewarta.co) – Aksi nekat jambret handphone (Hp) yang dilakukan M Junaidi alias Ijun (22), terhadap korbannya bernasib sial.
Sebab, aksi nekatnya itu mendapat perlawanan dari sang pemilik Hp yang seorang wanita, Ella Miranda alias Ella (28) warga Jalan Sempurna No. 44 Kecamatan Medan Kota, Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 20.15 WIB.
Akibatnya, aksi tarik menarik antara korban dan pelaku pun terjadi hingga pelaku menumbuk pipi korban yang berboncengan dengan temannya, Siti Fatimah yang kemudian terjatuh dari sepeda motor Honda Beat plat BK 4405 RAT yang mereka tumpangi.
Tidak terima handphonenya dijambret, korban yang jatuh kemudian berteriak jambret kepada kedua pelaku yang juga mengendarai Honda Scoopy warna putih. Kemudian teriakan korban didengar pelaku yang sedang melintas. Kedua tersangka yang sedang panik ini pun kemudian terjatuh juga.
Tak ayal, massa pun berhasil mengamankan tersangka Junaidi yang tinggal di Jalan Tuar Ujung Gang Melati VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan satu tersangka lain hingga kini berhasil melarikan diri.
Massa pun kemudian menghajar Junaidi hingga wajahnya gropes-gropes seperti guli. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan personel Polsek Medan Kota yang sedang berpatroli yang kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Medan Kota, guna diproses secara hukum.
“Pelaku diamankan personel dari amukan massa setelah menjambret handphone milik korbannya seorang mahasiswi disalahsatu perguruan tinggi di Kota Medan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin SIK SH, Kamis (16/1/2020).
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim bahwa peristiwa iti terjadi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Cafe Zenara, Medan.
“Dari tersangka Junaidi berhasil diamankan kotak handphone merek Vivo Y81 milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin SIK SH. (Dedi)