Medan (pewarta.co) – Terdakwa Aprialiani (29) warga Jalan Marelan Pasar IV Lk XI Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan menangis saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa menceritakan ada orang begitu tega mengadukan dirinya dengan tuduhan menyerobot tanah. Padahal dia selaku penyewa.
“Saya sedih aja kalau mengenang peristiwa itu pak hakim,” ujar terdakwa Apriliani saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Medan diketuai T Oyong dan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan, kemarin.
Menurut terdakwa, tanah warisan miliknya seluas 14.910 M2 terletak di Jalan Pancing II Lingkungan II Kelurahan Besar Medan Labuhan awalnya tanahnya disewa oleh Go Kim Kiat (ayahnya Budi Tukimin/Kakek Anto Lina) kepada Ang Djoe Hoe yang merupakan Nenek Buyutnya (Terdakwa Apriliani), dan Keluarga Apriliani sudah menganggap keluarga Go Kim Kiat seperti Keluarga Sendiri.
Sewa tanah tersebut berlaku 5 tahun dan terus diperpanjang karena keluarga Apriliani belum membutuhkannya.
Tapi belakangan Aprialini kesulitan menghidupi keluarganya termasuk Ang Guan Lai, ayahnya yang sakit- sakitan. Abangnya, Fendi sudah minggat dari rumah dan tidak tau rimbanya sejak 2007-2008. Sedangkan ibunya Ng Giok Lan sudah lebih dahulu meninggal dunia .Akhirnya Maret 2014 terdakwa Apriliani menjual tanah warisan tersebut kepada Lo Ah Hong.
“Saya menjual tanah warisan tersebut untuk biaya hidup keluarga dan pengobatan ayah,” ujar terdakwa Apriliani sambil menangis.
Menurut dia pengalihan tanah warisan tersebut dihadapan notaris di Medan.”Memang saya lampirkan surat tentang kepemilikan tanah dan surat keterangan ahli waris seolah- olah saya anak tunggal untuk mempermudah surat menyurat. Pasalnya saat itu abangnya Fendi tidak bisa dihubungi dan tidak tau kemana perginya. Sedang Apriliani membutuhkan biaya hidup.
Tapi belakangan, kata terdakwa Apriliani saksi Anto dan Lina (anak Budi Tukimin) mengklaim tanah seluas 2.349 M dari tanah seluas 14.910 M2 tersebut miliknya. Katanya, Anto dan Lina mendapat hibah dari Budi Tukimin ayah mereka.
Bu Lo Ah Hong langsung menggugat Budi Tukimin karena pada saat itu ada yang memohonkan SHM ke BPN Medan dengan dasar SK Camat atas nama Budi Tukimin. Hasilnya, putusan PN, PT, MA dan putusan Peninjauan Kembali (PK) memutuskan tanah seluas 14.910 M2 terebut milik Lo Ah Hong setelah bukti yang diajukan Budi Tukimin termasuk SHM. No 4852 atas nama Anto dan Lina
dikesampingkan hakim dan kini tinggal pelaksanaan eksekusi saja.
“Apakah kamu tau itu,” tanya Penasihat Hukumnya Andi Hakim, Suhardi dan Andi Andrianto. Terdakwa Apriliani mengatakan, tau setelah diberitahu Lo Ah Hong.
Apakah Fendi selaku ahli waris keberatan atas penjualan tanah tersebut, tanya JPU Randi terdakwa menjawab tidak. Ternyata setelah pengalihan tanah tersebut ,terdakwa memberikan uang dari penjualan tanah tersebut.
“Saya tidak tau siapa yang kasih kabar. Setelah tanah warisan itu dijual Fendi abangnya pulang ke rumah. Syukurlah kami bisa bertemu kembali,” ujar terdakwa.
Sebelumnya Anto dan Lina diwakili kuasa hukumnya Akhyar Sagala mengadukan Apriliani ke Poldasu dengan tuduhan penyerobotan lahan dan menggunakan surat palsu. (TA/red)