Medan (Pewarta.co)-Seorang pencuri sepeda motor (curanmor) bernama Ramadani alias Rahmad (24) terpaksa ditembak polisi, sementara penadahnya juga ikut dipenjara.
Warga Jalan Tali Serayu, Desa Seantis, Kecamatan Percut Sei Tuan ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan oleh Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan pada hari Kamis, 10 oktober 2019 lalu.
Sebelumnya, pelaku yang sempat menikmati hasil curiannya ini diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Kamboja, Tanah Garapan, Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain meringkus pelaku, Tim Pegasus juga mengamankan Hilda (45) warga Jalan Abdi, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagai penadah barang curian dari pelaku.
“Pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK SH yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran SIK, Sabtu (12/10/2019).
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, Tim Pegasus berhasil meringkus pria pengangguran itu setelah melakukan penyelidikan tentang aksi pencurian yang menimpa, Nurlela (32) warga Jalan Kamboja, Dusun VIII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terakhir kali diketahui saat menggondol sepeda motor vario plat BK 5496 AGR milik Nurlela dari pinggiran jalan tak jauh dari rumahnya,” urai Kanit Reskrim yang juga didampingi Waka Polsek Percut Sei Tuan, AKP Dedi Kurniawan SH.
Saat itu, sambung Kanit Reskrim, korban sedang berbelanja dengan anaknya yang berusia lima tahun dan memarkirkan kendaraannya tak jauh dari tempatnya berbelanja. Sedang kendaraannya dalam keadaan terkunci.
Namun rupanya, pelaku yang ternyata memang merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (kreta) ini, diam-diam mengintai dan menghampiri kendaraan korban saat korban jauh pandangan, meski anak korban berdiri disebelah kendaraan.
Dengan sigap dan gerak cepat, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan korban dan membawanya kabur. Korban sudah berupaya menjerit minta tolong. Namun dengan pengalaman Rahmad yang sudah beberapa kali melakukan pencurian, berhasil meloloskan diri.
Dari laporan itu, petugas Reskrim melakukan patroli rutin di sekitar lokasi, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim Ipda Toto Hartono. Tak lama, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan Rahmad yang berada di kawasan Jalan Kamboja. Petugas pun bergerak mendatangi lokasi.
“Saat kita ketahui tersangka, Ramadani alias Rahmad sedang berada di Jalan Kamboja Tanah Garapan Laut Dendang, tim langsung menu lokasi dan melakukan pengintaian, lalu mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Kamboja,” ungkap Iptu Luis Beltran.
Selanjutnya, polisi langsung menangkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka Rahmad pun mengakui aksi terakhirnya mencuri sepeda motor yakni milik Nurlela di kawasan Jalan Kamboja.
“Sepeda motor curian itu diakui tersangka telah dijual kepada seorang warga berinisial AG dengan menggunakan uang dari tersangka, Hilda sebanyak Rp 3 juta,” papar Iptu Luis Beltran.
Namun saat dilakukan pengembangan guna menunjukan barang bukti curian tersebut, Rahmad berusaha kabur dan melawan dengan cara menolak tubuh polisi yang menjaganya.
“Tembakan peringatan sebanyak dua kali sudah kita lakukan, namun tersangka tidak menghiraukannya, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka untuk melumpuhkan dan selanjutnya tim memboyong tersangka ke RS Bhayangkara utk mendapat pertolongan medis,” jelasnya.
Ternyata, sambung petugas, dari hasil interogasi mendalam terhadap Rahmad, dirinya adalah pelaku tunggal dan merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yakni Curat (pencurian dengan pemberatan) dan pelaku penggelapan kendaran bermotor.
Ragmad juga pernah melakukan aksi pencurian di Jalan Simp Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan hasil curian, Honda Revo sekitar bulan September tahun 2019. Kemudian, di Desa Seantis, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan kasus penggelapan sepeda motor Supra 125 milik Feri sekitar bulan Mei 2019.
Lalu di Desa Bandar Setia, dengan kasus penggelapan Honda Beat Milik Fajar yang diambil sekitar bulan Juni 2019. Dan terakhir pencurian di Jalan Mesjid Dusun I, Kamboja Desa Laut Dendang, dengan bukti LP/2590/K/ X/ 2019/SPKT Ps Tuan) tanggal 6 Oktober 2019.
Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa; 2 buah Handphone Samsung, 1 buah Jam Tangan, 1 buah Tas sandang, 1 buah baju kaos, 1 buah kunci sepeda motor, 1 untai kalung besi, serta 1 untai gelang besi.
“Imbas perbuatannya, pelaku dan penadahnya dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan subsidair Pasal 480 KUHPidana tentang memiliki barang hasil curian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Luis Beltran SIK. (Dedi)