Kutalimbaru (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru meringkus seorang pengedar daun ganja kering di Polonia Medan.
Pada pengungkapan, Senin 30 September 2019 tersebut, selain menangkap Nanda Lian Hadi Pratama (26) warga Jalan Starban Gang Mesjid No. 37 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru berhasil menyita klip kecil sabu seberat 0,16 gram, 88 paket daun ganja kering, timbangan elektrik dan alat isap sabu.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP B Sitanggang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Riswan Ginting SH mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus Polsek Kutalimbaru langusung melakukan penyelidikan pada hari Senin, 30 September 2019 di lokasi di maksud,” ujar AKP B Singgang.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini, ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka berikut barang bukti tersebut di atas dari dalam kamarnya.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktilangsung digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses,” jelasnya.
Imbas perbuatannya, kata Sitanggang, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)