Belawan (Pewarta.co)-Seorang residivis pembobol brankas milik PT Surya Mas Prima, Jalan Kolonel Yos Sudarso Kelurahan Kota Bangun ditembak polisi.
Sebelum ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan, Efendi (36) warga Jalan Boxit Lingkungan IV Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli ini melakukan tindakan pencurian uang senilai 250 Juta rupiah milik PT Surya Mas Metal Prima pada hari Kamis, 19 September 2019 lalu.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang serupa. Ia ditangkap setelah berhasil membawa kabur uang senilai ratusan juta dari dalam berangkas,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari dalam siran persnya seperti dihimpun Pewarta.co, Rabu, (25/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dirinya sedang berada di wilayah hukum Mapolres Belawan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pelaku yang diketahui sedang berada di Polres Belawan, berhasil diamankan Tim Opsnal 7.3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Deny Indrawan,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, Ikhwan menerangkan, selajutnya tersangka dibawa pengembangan ke rumah suadara bernama Vina Widana yang diketahui tempat penyimpanan uang curian tersbeut.
“Sewaktu dilakukan pengembangan di rumah Saudaranya di Jalan Suryadi Pasar IV, Desa Sampali. Vina Widana tak berada di tempat. Oleh karena itu, tersangka diboyong kembali ke dalam mobil. Namun, begundal yang terkenal sadis karena tidak segan melukai korbannya sewaktu melancarakan aksinya melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa menembaknya. Karena letusan senjata api yang dikelurkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Saat ini, kata Ikhwan, tersangka sudah dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan.
“Ibmas perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 363 KHUPIdana dengan acaman tujuh tahun penjara. Dari tangan residivis ini petugas menyita barang bukti berupa berangkas, sehelai baju, celana jeans, sebo, tas, tang, kunci pas, tiga ponsel seluler dan uang tunai Rp. 2.030.000,” tandasnya. (Dyt)