Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut mengamankan dua orang anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa pada demo di Gedung DPRD Sumut.
Dua personel Polda Sumatera Utara yang diamankan Bidang Propam adalah Bripda MH dan FM.
Mereka melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.
Bahkan, video pemukulan yang dilakukan keduanya terhadap mahasiswa menjadi viral di media sosial.
“Aparat keamanan dikomandoi oleh Kapolrestabes Medan dan di-back up Polda Sumatera Utara untuk menghalau mahasiswa, kemudian massa terpecah menjadi dua kelompok dan ricuh. Dari kejadian ada mahasiswa yang diamankan, kemudian muncul video pemukulan dan tersebar di media sosial. Viralnya video itu langsung diambil langkah cepat dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (25/9/2019).
Menurut Tatan, pemukulan yang dilakukan Bripda MH dan FM merupakan bentuk tugas yang tidak sesuai dengan prosedur.
Keduanya memukul mahasiswa di samping gedung Paripurna DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan pada hari Selasa 24 September 2019.
“Dua video viral di media sosial, satu video yang diambil dari sisi atas gedung DPRD Sumut dan satu lagi video dari pintu masuk Bank Mandiri. Adanya video itu, Bapak Kapolda meminta agar Kepala Bidang Propam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap video yang beredar. Lalu diamankanlah Bripda MH dan Bripda FM. Keduanya merupakan personel Direktorat Samapta,” kata Tatan.
Menurut Tatan, setiap anggota Polri bekerja atas petunjuk, aturan dan arahan dari pimpinan komando.
Sedangkan keduanya tidak ikut aturan itu. Adanya personel yang melakukan pemukulan dan viral di medsos itu bertugas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), setiap anggota dalam melakukan pengamanan pastinya ada arahan dari pimpinan, misalnya tidak boleh bawa senjata api atau senjata tajam dan tidak melakukan pemukulan,” ucap Tatan.
Sampai saat ini, Bidang Propam Polda Sumatera Utara yang menangani perkara masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk untuk mengetahui keterkaitan personi lainnya.
“Jadi, Bidang Propam masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, personel Polri yang melakukan pemukulan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang dilanggar, bisa saja dikenakan kode etik dan sanksi lainnya,” pungkas Tatan. (Dedi)