Batubara (Pewarta.co) – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 7 personel polisi, tiga tersangka dibekuk tim Buser Sat Reskrim Polres Batubara dari tempat persembunyiannya.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH.M,Hum didampingi Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, SIk dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH.Sik dalam Pers realese, Senin (16/09/2019) menjelaskan, ketiga tersangka pengeroyokan ditangkap atas laporan polisi (LP) dari kejadian pada Kamis 29 Agustus 2019.
Dijelaskan, saat itu tim opsnal Polsek Medang Deras melakukan penggrebekan tersangka sabu berinisial MI dan IA
disebuah rumah di Desa Nanas Siam, Kel Pagurawan, Kec Medang Deras.
Saat digrebek ketiga tersangka yang masih bertaut keluarga dengan tersangka narkoba MI dan IA menghalang-halangi petugas.
Ketiga tersangka tidak mau MI dan IS ditangkap lalu nekat melakukan pengeroyokan terhadap petugas. Mereka memukul petugas menggunakan batu dan kayu sehingga MI dan IS berhasil melarikan diri.
Akibat tindakan tersangka 7 personel polisi mengalami luka bahkan ada yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif”, terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, meski semula pihaknya telah memberi ultimatum agar tersangka pengeroyokan menyerahkan diri namun hal itu tidak diindahkan.
Setelah lewat dari waktu yang diberikan, tim Buser Sat Reskrim Polres Batubara langsung melakukan penyisiran hingga berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai provokator pengeroyokan.
Ketiga tersangka yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka narkoba juga merupakan warga Desa Nenassiam, Kec Medang Deras.
Mereka masing masing MS alias Pi (42) warga Dusun Pematang. MS merupakan orang pertama yang menghalang-halangi penangkapan tersangka narkoba MI dan IN. MS juga merupakan orang yang diduga memprovikasi warga untuk menyerang personil Polsek Medang Deras.
Tersangka berikutnya adalah MK alias IL (44) warga Dusun IV Mesjid. MK diduga sebagai tim halo-halo yang meneriakkan kepada warga untuk membantu aksi mereka. Benar, teriakannya membuat seratusan massa datang ‘menyerang’ personil Polsek Medang Deras di lokasi penggrebekan.
Tersangka ketiga AR alias AN (29) warga Dusun III, Pinggir Sungai. AR juga berteriak memanggil warga untuk menyerang. Tersangka satu ini terkesan nekat, dia malah berani menarik tangan tersangka narkoba MI sehingga terlepas dari sekapan petugas.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl 170 junto Psl 351 junto Psl 160 junto Psl 212 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Menurut Kapolres aksi pengeroyokan terhadap personel Polsek Medang Deras diduga tidak hanya dilakukan ketiga tersangka. Namun masih ada calon tersangka yang identitasnya sudah diketahui sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. (yuk/red)