• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Cek Fintech Legal, Masyarakat Bisa Hubungi Call Centre OJK 157

Teks foto: Ketua SWI Tongam Lumban Tobing (kiri) didampingi Kepala OJK KR 5 Sumbagut, Yusup Ansori (kanan) ketika menjelaskan terkait fintech ilegal.

Cek Fintech Legal, Masyarakat Bisa Hubungi Call Centre OJK 157

by NiahLubis
Jumat, 6 September 2019
in Nasional
38
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Investasi ilegal (bodong), pinjaman online atau financial technology (fintech) telah banyak menelan korban. Masyarakat harus bisa mengantisipasinya agar tidak tertipu dan menjadi korban.
Ketua Satgas Waspada Investasi
(SWI) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, ada 1.230 fintech ilegal di Indonesia. Rata-rata perusahaan tersebut menggunakan server dari luar negeri seperti dari Amerika Serikat, Cina, Singapura, Malaysia dan lainnya.

Untuk itu, OJK melalui SWI pun telah melakukan monitoring terhadap pinjaman ilegal ini dengan mengumumkan ke masyarakat agar masyarakat tahu para pelaku fintech tersebut.

“Kami meminta pada Menkominfo untuk memblokir terhadap situs web aplikasi ini. Selain itu kami juga meminta kepolisian untuk melakukan tindakan hukum diduga apabila ada pelanggaran di sana,” kata Tongam Lumban Tobing pada Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di Hotel Cambridge Medan, Kamis (5/9/2019).

bacajuga

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan

Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Akabri

Polsek Tenayan Raya Gelar Aksi Penanaman Pohon di Taman Rekreasi Alam Mayang

Sosialisasi itu merupakan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama SWI.

Tongam menuturkan, agar masyarakat tidak terjebak pihaknya akan terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.

“Kita harapkan masyarakat Medan bisa terhindar dari investasi ilegal dan penawaran pinjaman online ilegal. Jangan coba-coba masuk investasi ilegal dan fintech ilegal, sebab resikonya sangat berat dan merugikan,” tegasnya.

Tongam mengingatkan, masyarakat yang ingin meminjam uang melalui pinjaman online sebaiknya pada fintech yang telah terdaftar di OJK.

SWI telah membagi dua fintech ini yakni fintech yang terdaftar di OJK dan fintech yang tidak terdaftar di OJK.

Disebutkannya, untuk mengecek apakah fintech ini telah terdaftar bisa melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157.
Dia juga mengimbau masyarakat agar meminjam dana hanya untuk kegiatan – kegiatan produktif, seperti untuk pengembangan usaha atau pengembangan perekonomian.

“Jangan meminjam untuk kegiatan konsumtif,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, sebaiknya melakan pinjaman itu sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan jangan pinjam untuk menutupi pinjaman lama.

Menurutnya, peminjam fintech juga harus memahami resiko dan kewajiban yakni jangan setelah meminjam lalu menyesal. Diimgatkannya, sebelum sepakat mengenai perjanjian pinjam meminjam harus paham dulu. Ini supaya setelah meminjam tidak mampu bayar kemudian dilakukan kegiatan penagihan lalu menyesal. (gusti/red)

Previous Post

Rayakan Harpenas, Jajaran Manajemen Alfamidi Medan Langsung Layani Pelanggan

Next Post

Pangdam Terima Kunjungan AD Singapura

Related Posts

peringatan HUT Bhayangkara ke-79
Nasional

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan

Selasa, 17 Juni 2025
Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Akabri
Nasional

Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Akabri

Senin, 16 Juni 2025
Polsek Tenayan Raya Gelar Aksi Penanaman Pohon di Taman Rekreasi Alam Mayang
Nasional

Polsek Tenayan Raya Gelar Aksi Penanaman Pohon di Taman Rekreasi Alam Mayang

Senin, 16 Juni 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas
Nasional

Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas

Senin, 16 Juni 2025
Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggaran 2025
Nasional

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggaran 2025

Jumat, 13 Juni 2025
Kapolri Lepas 700 Buruh Korban PHK Kembali Kerja, Andi Gani : Hari Bersejarah
Nasional

Kapolri Lepas 700 Buruh Korban PHK Kembali Kerja, Andi Gani : Hari Bersejarah

Jumat, 13 Juni 2025

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sergap Seorang Pemuda Sebagai Pengedar Inex di Jalan Zainul Arifin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani