Medan (pewarta.co) – Investasi ilegal (bodong), pinjaman online atau financial technology (fintech) telah banyak menelan korban. Masyarakat harus bisa mengantisipasinya agar tidak tertipu dan menjadi korban.
Ketua Satgas Waspada Investasi
(SWI) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, ada 1.230 fintech ilegal di Indonesia. Rata-rata perusahaan tersebut menggunakan server dari luar negeri seperti dari Amerika Serikat, Cina, Singapura, Malaysia dan lainnya.
Untuk itu, OJK melalui SWI pun telah melakukan monitoring terhadap pinjaman ilegal ini dengan mengumumkan ke masyarakat agar masyarakat tahu para pelaku fintech tersebut.
“Kami meminta pada Menkominfo untuk memblokir terhadap situs web aplikasi ini. Selain itu kami juga meminta kepolisian untuk melakukan tindakan hukum diduga apabila ada pelanggaran di sana,” kata Tongam Lumban Tobing pada Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di Hotel Cambridge Medan, Kamis (5/9/2019).
Sosialisasi itu merupakan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama SWI.
Tongam menuturkan, agar masyarakat tidak terjebak pihaknya akan terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
“Kita harapkan masyarakat Medan bisa terhindar dari investasi ilegal dan penawaran pinjaman online ilegal. Jangan coba-coba masuk investasi ilegal dan fintech ilegal, sebab resikonya sangat berat dan merugikan,” tegasnya.
Tongam mengingatkan, masyarakat yang ingin meminjam uang melalui pinjaman online sebaiknya pada fintech yang telah terdaftar di OJK.
SWI telah membagi dua fintech ini yakni fintech yang terdaftar di OJK dan fintech yang tidak terdaftar di OJK.
Disebutkannya, untuk mengecek apakah fintech ini telah terdaftar bisa melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157.
Dia juga mengimbau masyarakat agar meminjam dana hanya untuk kegiatan – kegiatan produktif, seperti untuk pengembangan usaha atau pengembangan perekonomian.
“Jangan meminjam untuk kegiatan konsumtif,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, sebaiknya melakan pinjaman itu sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan jangan pinjam untuk menutupi pinjaman lama.
Menurutnya, peminjam fintech juga harus memahami resiko dan kewajiban yakni jangan setelah meminjam lalu menyesal. Diimgatkannya, sebelum sepakat mengenai perjanjian pinjam meminjam harus paham dulu. Ini supaya setelah meminjam tidak mampu bayar kemudian dilakukan kegiatan penagihan lalu menyesal. (gusti/red)