Sergai (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus pengedar sabu-sabu Kecamatan Dolok Masihul, Sabtu, (31/8/2019).
Tersangka pengedar sabu-sabu bernama Safarudin Lubis alias Safar (32) warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat ke Kapolres Sergai tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam laporannya lewat pesan singkat ke Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi, warga tersebut menyampaikan keresahannya tentang pengedar narkotika di wilayahnya.
“Selamat sore pak ni xxx warga sudarejo lingkungan 4 Dolok Masihul.pak tolong tangkap bd narkoba di kampung saya nama sapar,” tulis warga dalam laporannya.
Dari laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, kita berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti dua plastik klip transparan yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan 0,98 gram serta 25 helai plastik klip kosong berikut uang pecahan Rp.300.000,-,” ujar Kapolres Sergai melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, saat melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, pihaknya bersama kepala dusun setempat dan KBO Satres Narkoba Polres Sergai, Iptu Defta Sitepu yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapati tersangka sedang tidur.
“Selanjutnya, kita melakukan pengembangan di kediaman tersangka yang berada di lingkungan V Tanah Lapang, kelurahan Pekan Dolok Masihul ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal dalam lemari pakaian,” jelas AKP Martualesi.
Dari interogasi, ditambahkan Martualesi, tersangka mengakui sudah lama mengedarkan sabu dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial J di Lubukpakam.
“Namun ketika dihubungi, nomor telepon yang bersangkutan tidaknaktif,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Martualesi seraya menambahkan tersangka juga merupakan target operasi. (rks)