Medan (Pewarta.co)-Zainal Arifin, Narpidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta resmi dipindahkan ke Lapas Narkotika Raya, Simalungun.
Zainal dipindahkan ke Lapas Raya setelah hampir 4 tahun menghuni Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Narapidana kasus narkotika ini dihukum 11 tahun penjara.
“Sudah. Zainal Arifin sudah kita pindahkan ke Lapas Raya,” ucap Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi menjawab konfirmasi wartawan.
Dijelaskannya, Zainal merupakan salah satu dari 150 napi yang dipindahkan pihaknya ke sejumlah Lapas di Sumut.
Menurut Rudi, pemindahan 150 napi itu sudah disetujui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut.
Sedangkan teknis pemindahan napi dilakukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) masing-masing.
Rudi menegaskan bahwa pemindahan ratusan napi itu dilakukan dua hari yakni pada hari Kamis, 29 Agustus dan Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin.
“Pemindahan dilakukan pada Kamis dan Jumat,” tegasnya.
Namun demikian, Ia tak menampik bahwa Rutan sudah sangat overkapasitas yakni 4.000 tahanan dengan kapasitas 1.800 warga binaan.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum HAM Sumut telah mengekspor atau memindahkan 150 napi yang diusulkan oleh Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Rutan mengusulkan 150 napi untuk dipindahkan, salah satunya Zainal Arifin. Kita pelajari dulu, setelah itu baru kita ekspor,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jahari Sitepu, pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 kemarin.
Dia mengakui bahwa seluruh Lapas se-Sumut telah overkapasitas. Karena itu, Kanwil Kemenkum HAM sedang berusaha mencari Lapas yang sedang kosong dan bisa menampung napi.
“Saat ini, kita mengupayakan untuk memindahkan napi dari Rutan ke Lapas yang sedang kosong. Karena Rutan pun sudah overkapasitas. 4.000 lebih orang menghuni Rutan, padahal kapasitasnya cuma 1.800,” pungkas Jahari.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico menyebut, bulan lalu, pihaknya telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan. Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ini tak menampik bahwa Lapas yang sudah overkapasitas 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan.
Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan.
Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
“Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah overkapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain.
“Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut,” tandasnya mengakhiri.
Pemindahan ini terkait Zainal Arifin yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah divonis selama 11 tahun.
Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta.
Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas
Keberadaan Zainal Arifin yang tetap berada di Rutan Tanjung Gusta dipertanyakan napi lain karena tidak dipindahkan ke Lapas.
Dikabarkan, terpidana Zainal Arifin diduga dimanfaatkan oknum di Rutan dalam transaksi narkoba. (Dyk)