Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, meringkus seorang pembeli narkotika jenis sabu.
Tersangka Surya (39) warga Medan ini diringkus sesaat setelah membeli sabu dari seorang pengedar di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Medan Maimun, Selasa (20/8/2019) malam.
“Dari tersangka, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan handphone merk samsung,” kata Kapolsek Medan Kota AKP M Rikki Ramadhan SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Kamis (29/8/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Langkat ini bahwa tersangka ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Multatuli tersebut.
“Mendapat info tersebut, kemudian Tim Pegasus langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka berikut barang buktinya yang disimpan di tangan kiranya,” urai AKP Rikki.
Kepada polisi, sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini, tersangka Surya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKP M Rikki Ramadhan SIK. (Dedi/red)