Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri sepeda motor (Curanmor) seorang warga Jalan Pasar Melintang Gang Pembangunan diringkus personel Reskrim Polsek Medan Timur.
Sebelum diringkus pada hari Sabtu, 24 Agustus 2019 di kawasan Jalan Gaharu Medan, Danil Nasution alias Bobby (42) berhasil mencuri Suzuki Satria FU di Jalan Timor Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Dari kasus ini, Polsek Medan Timur berhasil menyita uang tunai sisa penjualan sepeda motor curian sebesar Rp.700.000, kunci yang dipergunakan untuk melakukan pencurian, sebilah pisau dan jaket warna abu-abu yang dipakai pada saat melakukan pencurian.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH yang dikonfirmasi pewarta.co, Minggu, (25/8/2019) membenarkan adanya seorang curanmor yang diringkus.
“Benar. Tersangka diringkus dari kawasan Jalan Gaharu setelah personel yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka,” ujar Kompol Arifin.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Arifin, ketika diinterogasi, tersangka mengakui mencuri Suzuki Satria FU tersebut dan telah menjualnya kepada seorang pendah bernama Aner di Simpang Lima Helvetia seharga Rp.2.400.000.
“Namun sayang, ketika tersangka disuruh menghubungi nomor telepon sang penadah, yang bersangkutan sudah menonaktifkan teleponnya. Sementara tersangka sendiri mengaku tidak mengetahui rumah penadah barang hasil kejahatannya,” jelas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Namun demikian, kata Kompol Arifin, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk meringkus penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Kita masih melakukan pengambangan untuk meringkus penadah tersebut. Sedangkan tersangka sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini. (rks)