Pancurbatu (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu meringkus seorang pemilik narkotika jenis ganja.
Pemilik ganja dimaksud adalah Koki Sembiring (34) warga Dusun I Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka yang juga berprofesi sebagai petani ini diringkus di Jalan Namorih depan Jambur 121 Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (11/8/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
“Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dua amplop kecil berisi daun ganja kering dan satu unit becak bermotor (before) Honda Revo warna merah play BK 2338 Xl,” kata Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir SH dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Senin (12/8/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Waka Polsek Medan Kota ini mengatakan tersangka diringkus Tim Pegasus Polsek Pancurbatu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi dimaksud.
“Kemudian, Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli di sekitar Jalan Namorih. Tepat di depan gerbang Jambur 121, tim mencurigai betor yang dibawa tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak didapati apapun. Pemeriksaan dilanjutkan ke betor dan mendapatkan bungkusan plastik warna biru yang berisi dua amplop kecil ganja yang terselip di bangku penumpang bagian bawah,” jelas Kompol Faidir.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan sementara Polsek Pancurbatu, guna dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir. (Dedi/red)