Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru musnahkan 14.257 gram daun ganja kering yang berhasil disita dari dua tersangka, Selasa, (16/7/2019).
Dua tersangka dimaksud masing-masing Rudianto (44) warga Dusun XI Emplasment Gang Ridho Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Bambang Priyadono alias Puput (40) warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Abadi Nomor 82 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
“Benar. Pemusnahan barang bukti daun ganja kering ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Medan Baru, AKP Uli Lubis SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp Anthonio Purba SH MH dan Panit I Reskrim, Iptu Dwikora Tarigan dan disaksikan kuasa hukum tersangka beserta pihak Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Kompol Martuasah.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolsek Meda Baru, Jalan Nibung Utama Nomor 1 Medan.
“Kemudian, setelah barang bukti hangus terbakar, selanjutnya dilakukan penandatanganan pemusnahan barang bukti oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan kedua tersangka,” jelas Alumunus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)