Medan (pewarta.co) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersepakat menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan pencegahan terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi berlangsung di Ruang Raja Inal Seiregar, Selasa (28/5/2019).
Penandatangan MoU itu disaksikan anggota KPPU Guntur Saragih, Sekretaris Jenderal KPPU Ch Panji Dewanto, Direktur Penindakan Gopprera Panggabean, Kepala Kantor Wilayah I KPPU di Medan Ramli Simanjuntak, Wagubsu Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah Provsu R. Sabrina, dan para bupati di lingkungan Pemprov Sumut.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas KPPU di wilayah kerja Kantor Wilayah I melalui kegiatan pengawasan pelaksanaan kemitraan, tukar menukar informasi, asistensi, sosialisasi dan advokasi terkait persaingan usaha.
Dalam sambutannya, Kurnia Toha mengungkapkan untuk mencegah terjadinya praktik tersebut diperlukan kesepahaman dan kerjasama yang lebih erat terkait wewenang masing-masing institusi yang diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman.
“Nota kesepahaman ini bertujuan mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Sumatera Utara,” kata Kurnia.
Dijelaskannya, ruang lingkupnya adalah harmonisasi peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta advokasi penegakan hukum kepada pemerintah daerah melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik penandatanganan MoU. Dia memberikan apresiasi terhadap KPPU yang selama ini telah banyak memberikan dampak positif dalam penegakan hukum persaingan di wilayahnya.
Menurutnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatara Utara harus didukung dengan kebijakan yang pro persaingan sehat.
Melalui kerjasama ini, Pemprov Sumut berharap agar KPPU turut serta mengawasi pembangunan Provinsi Sumut agar menjadi lebih baik dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui advokasi kepada seluruh perangkat daerah.
Usai penandatanganan MoU, anggota Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menyampaikan paparan mengenai perkembangan kinerja KPPU. Guntur mengungkapkan, kasus tender masih mendominasi dalam penanganan perkara di KPPU, yakni sebesar 71 persen atau 273 dari 382 perkara yang ditangani KPPU.
“Di Sumatera Utara, mayoritas laporan terkait tender bersumber dari anggaran APBD,” ujarnya.
Untuk itu KPPU mengharapkan komitmen dari gubernur, wakil gubernur dan kepala daerah untuk mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, maupun turut serta dalam pelaksanaan kegiatan advokasi mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (gusti/red)